SEJARAH / PROFIL
PROFIL KOPERASI DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KOP.DAPAM MAKARYA NGIJO
Nama : Koperasi DAPM Makarya Ngijo
Alamat : Letjen Suprapto NO. 1 . Tassikmadu Karanganyar
Badan Hukum :
a. Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karanganyar Nomor :
252/SISPK/518.2/III/2017
b. Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karanganyar Nomor :
301/SISPK/518.2/III/2020
c. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
003493/BH.M.KUKM/II/2017
d. Akte Notaris No. 34 tanggal 23 Desember 2016
Nomor Induk Koperasi / NIK : 3313100010071
NPWP : 81,65,718. 1-528.000
Bank BRI : 6710-01-009866-53-1
Nomor Induk Berusaha (NIB) : Nomor : 12860006250725
Tanggal : 02 Juni 2021
Dan Izin Usaha SP
Induk Organisasi : BKM Makarya Desa Ngijo
Surat Keterangan Domisili : 474/78/IV/2020 Tanggal 02 April 2020
Alamat Domisili / Kantor : Jalan Letjen. Suprapto No 1 Dusun Kalongan
Kulon Desa . Papahan Kec. Tasikmadu
Karanganyar
Nama Ketua / Manager : Teguh, S.Sos
Sertifikasi Kompetensi Manager :
Dikeluarkan oleh : Badan Nasioanal Sertifikasi Profesi (BNSP)
Lembaga Penyelenggara : Lembaga Sertifikasi Profesi Perkoperasian Indonesia
Nomor Sertifikasi : 64140.1346.6.0000998.2020
Nomor Regristrasi : KJK. 156.00090.2020
Tanggal : 07 September 2020
Sejarah singkat berdirinya Koperasi Dana Amanah Permberdayaan Masyarakat DAPM Makarya Ngijo.
Diawali dari Program PNPM Mandiri Perkotaan tahun 2007, dibentuk lah relawan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (Relawan PNPM MP) yang wadahnya di tingkat Desa adalah Badan Keswadayaan Masyarakat atau disingkat BKM.
Unsur BKM adalah dari relawan masyarakat yaitu :
Unsur Tokoh Masyarakat (Tomas)
Unsur Tokoh Agama (Toga)
Unsur Tokoh Pemuda
Unsur Pengurus RT
Unsur Perempuan
Jumlah keanggotaan adalah 13 orang dipilih berdasarkan calon warga ke tingkat Desa, dan di Desa diadakan pemilihan secara langsung bebas dan rahasia dengan mengedepankan aspek : Kerelawanan, Kejujuran dan lain lain sesuai yang disepakai pada Rebug Warga,
BKM terdiri dari 13 anggota terpilih dengan 1 (satu) orang Koordinator dan 12 orang annggota.
BKM dapat mengangkat perangkat organisasi yaitu :
a. Seketaris
b. Unit Pengelola
Unit Pengelola Lingkungan (UPL)
Unit Pengelola Sosial (UPS)
Unit Pengelola Keuangan (UPK)
Dalam hal ini kami sampaikan terkait UPK atau Unit Pengelola Keuangan
UPK adaalah bagian unirt kegiatan yang diharapkan untuk bisa berlangsungnya program pemerintah ini demi kelangsungan BKM apaabila suddah tidak adanya BLM dari pemerintah.
Awal tahun 2008 UPK pertama mendapatkan BLM sebesar RP. 28.000.000 dan digulirkan ke anggota KSM / Kelompok Swadaya Masyarakat dengan kelompok dengan tanggung renteng dan dipinjamkan selama 10 bulan dengan jasa 1.5 % per bulan.
Perjalanan waktu sampai tahun 2008 s/d 2016 besar BLM ke BKM yang disalurkan ke UPK dan disalurkan ke KSM sebesar sekitar 165.650.000,- sebagai modal awal penyertaan. Tahun 2016 program PNPM berubah program menjadi Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) dan pada waktu inilah program dari kotaku yang di fasilitasi oleh Asisten Koordinator Kotaku (Asman) Kotaku Kabupaten Karanganyar semua pengelolaan UPK untuk dijadikan menjadi Koperasi.
Bahwa di Kabupaten Karanganyar ada 5 Kecamatan dan 51 Desa yang menjadi dan melaksanakan program BKM secara otomatis ada 51 Unit Pengelola Keuangan (UPK). Tahun 2016 setelah di wacanakan dan disosialisasikan ke BKM melaului fasilitator untuk migrasi dari UPK menjadi Koperasi.
BKM Makarya Ngijo adalah salah satu UPK yang siap untuk merealisasikan dengan program tersebut dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Sosialisa ke anggota BKM , UP-UP dan KSM
b. Koordinasi dengan Pemdes dan BKm, UP-UP dan KSM
c. Melakukan Mapping pinjaman ke KSM
d. Mensosialisasikan Migrasi dari KSM menjadi by nam menjadi anggota Koperasi
e. Penyusunan Program dengan pembentukan Team
1. Penyusunan tim penyusun AD ART
2.Pengurusan Ligalisasi dan Perijianan
3.. Membantu team Mapping anggota dan Pinjaman
Setelah segala sesuatu terkait berdirinya Koperasi maka dengan modal awal dari UPK sebesar Rp: 165.000.000,- sebagai modal penyertaan dan darir iuran Pokok , Wajib dan Simpanan dan simpenan wajib Khusus Pendiri (24 orang), dan setelah instrument Koperasi terpenuhi :
a. AD-ART
b. Akta Notaris
c. Ijin Operasioanal dari Dinas Koperasi
d. Ijin Operasional dari kemenkop dan UKM Merry RI
e. Data Base Anggota Migrasi dari UPK ke Koperasi
f. Perangkap Koperasi . Pengurus, Pengawas dan Pengelola
g. Perangkat lunak aplikasi Sofware.
h. Tempat Operasional
i. DLL
Maka pada tanggal 6 Maret 2017 di launching pertama kali operasisoanl pelayanan Koperasi,
Kami sampaikan juga bahwa kopereasi kami ini ada misi inti berdasarkan program Kotaku yaitu Kota Tanpa Kumuh dan Program Penanggulangan Kemiskinan.
Anggota kami mayoritas termasuk kategori PS2 (Keluarga Prasejahtera Kategori 2)
DAPM Makarya tidak semata mencari keuntungan finansial tapi di utamakan adalah sosial untuk turut serta menanggulangi kemiskinan khususnya di wilayah desa dan sekitarnya.
Diantaranya kamai berupaya :
a. Membantu keluarga PS2 yang tidak bisa tercover permodalannya oleh Bank atau Lembaga keuangan lainnya
b. Memutus mata rantai Pinjaman Harian (Bank Plecit dan sejenisnya)