Tentang Kami



Ide Awal dari Pemda. Pemerintah Daerah Kab.Karanganyar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) saat itu di tahun 2016 berpikir keras bagaimana nasibnya salah satu asset PNPM Mandiri Perkotaan (khususnya UPK-Pinjamanan Bergulir) apabila program berakhir. Pemda tidak ingin upaya yang sudah dibangun selama program, akan hilang atau lenyap begitu saja.

•Bappeda, DPU dan Tim Korkot melakukan serangkaian pertemuan dan diskusi membahas nasib UPK pasca PNPM Perkotaan berakhir. Merujuk pada pembelajaran yang pernah dilakukan oleh KMP, aturan perundangan-undangan dan SE Menko PMK NO: B 27/ MENKOPMK/I/2O14 Tentang Pemilihan Bentuk Badan Hukum Pengelola DAPM PNPM Mandiri (Koperasi, PBH dan PT.LKM).

Sikap dan Keputusan diserahkan ke BKM. Pemda melakukan sosialisasi dengan mengundang UPK yang ada di Kabupaten Karanganyar, menyampaikan landasan berpikir termasuk landasan hukum agar UPK bisa berlanjut dan dapat berkembang dengan baik. Bappeda akan menggandeng dinas Koperasi dan UMKM apabila ada BKM yang berminat melakukan migrasi dari UPK menjadi Lembaga Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat.