Tentang Kami



Ide Awal dari Pemda. Pemerintah Daerah Kab.Karanganyar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) saat itu di tahun 2016 berpikir keras bagaimana nasibnya salah satu asset PNPM Mandiri Perkotaan (khususnya UPK-Pinjamanan Bergulir) apabila program berakhir. Pemda tidak ingin upaya yang sudah dibangun selama program, akan hilang atau lenyap begitu saja.

•Bappeda, DPU dan Tim Korkot melakukan serangkaian pertemuan dan diskusi membahas nasib UPK pasca PNPM Perkotaan berakhir. Merujuk pada pembelajaran yang pernah dilakukan oleh KMP, aturan perundangan-undangan dan SE Menko PMK NO: B 27/ MENKOPMK/I/2O14 Tentang Pemilihan Bentuk Badan Hukum Pengelola DAPM PNPM Mandiri (Koperasi, PBH dan PT.LKM).

Sikap dan Keputusan diserahkan ke BKM. Pemda melakukan sosialisasi dengan mengundang UPK yang ada di Kabupaten Karanganyar, menyampaikan landasan berpikir termasuk landasan hukum agar UPK bisa berlanjut dan dapat berkembang dengan baik. Bappeda akan menggandeng dinas Koperasi dan UMKM apabila ada BKM yang berminat melakukan migrasi dari UPK menjadi Lembaga Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat.


Akta Notaris No. 34 tanggal 23 Desember 2016


Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : Nomor : 003493/BH/M.KUKM/II/2017


Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karanganyar

Nomor : 252/SISPK/518.2/III/2017

Dan Nomer :

301/SISPK/518.2/III/2020


.


VISI KAMI

Menjadi Koperasi Terbaik di Indonesia

MISI KAMI

  1. Menciptakan Kesejahteraan bagi para anggota yang berkesinambungan.

  2. Berdaya Guna sebagai mitra strategis dan terpercaya bagi anggota.

  3. Berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia.

  4. Mengelola Koperasi dan unit usaha secara profesional dengan menerapkan prinsip "Good Corporate Governance"