Landasan Hukum

UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Keuangan Mikro

UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi

•PP No 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

•PP. nomor 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi Pemerintah.

PP 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.

PP Nomor 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi

•Surat Keputusan menteri Koperasi dan PPK nomor : 36/Kep/M/II/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi

Surat Keputusan Menteri Koperasi dan PPKM nomor : 351/KEP/M/II/1998, tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.

•Surat Keputusan Menteri Koperasi dan PKM nomor 145/KEP/M/VII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanaman Modal Penyertaan Pada Koperasi

•Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM nomor 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi

•Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris dan Pembuatan Akta Koperasi.

•Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.


NILAI LEBIH UPK BERBADAN HUKUM

*Pengelolaan lebih professional, sehingga Amanah dana pinjaman bergulir untuk terus abadi menjadi terjaga.

*Terbangunnya kepercayaan dari pihak luar.

*Pendampingan dan peningkatan kapasitas oleh dinas terkait.

*Terhimpunnya modal tambahan dari masyarakat

*BKM mendapatkan alokasi dari SHU.

*Terjaga secara konsisten Audit BKM dan Koperasi.

*Terjaga RWT dan RAT Koperasi setiap tahunnya

*Kesejahteraan bagi anggota